Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang menggantikan PP 30 Tahun 1980, terlihat makin ketat bagi PNS yang indisipliner. Sebab, sejumlah sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat akan di kenakan. Sanksi tersebut meliputi, hukuman berat penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat pun bakal diterapkan.
"Perbedaan antara PP 53 dan PP 30 adalah peraturannya lebih ketat dengan sistem akumulasi ketidakhadiran. Semua pejabat dari tingkatan Bupati, Sekda, hingga pejabat Eselon IV pun diwajibkan untuk menghukum bawahannya bila terbukti melanggar. Kalau tidak, mereka akan dihukum sama dengan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya," ujar Kepala Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Drs Slamet Wiyono saat melakukan sosialisasi PP 53 kepada para pimpinan SKPD dan pengurus Korpri Kabupaten Cilacap, di Gedung Jala Bhumi Setda Kamis (4/11).
Menurut Slamet Wiyono, PP 30 tahun 1980 usianya sudah terlalu tua sehingga tidak bisa mengikuti perkembangan jaman. " Larinya kalah cepat dengan PNS, PNS kan larinya cepat-cepat," selorohnya. Namun katanya, pada peraturan baru tersebut sejumlah pns justru melihat sisi lemahnya. Ia pun mencontohkan, di PP 32 tahun 1979 misalnya, dalam pasal 12 disebutkan, ketentuan PNS yang tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 2 bulan dihentikan gajinya.
Kemudian oleh PNS diterjemahkan kalau berturut-turut namun yang bersangkutan kemudian masuk pada hari ke 29. Dengan demikian belum bisa dianggap berturut-turut. Hal yang demikian itu katanya, telah dirubah pada PP 53 tahun 2010.Pada bagian lain ia juga mengungkapkan masalah perselingkuhan di kalangan PNS. Perselingkuhan kata dia, sudah diatur dalam PP 10 dan PP 45, dan pelaku bisa dijatuhi hukuman berat.
Sesuai PP 53, pelaku bisa dikenakan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, penurunan jabatan, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.Meski demikian, hukuman sedang hingga berat akan diberlakukan bila ada bukti berupa hasil pemeriksaan dari editor, dalam kapasitas ini dipegang oleh Kepala SKPD, Inspektorat dan Badan Kepegawaian. "Pokoknya harus ada BAP dan fakta dulu baru bisa diproses," tegasnya.
Sementera itu Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap H Muslich S.Sos MM, menekankan pentingnya budaya kerja yang profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Terkait dengan hal tersebut, keberadaan PP 53 sebagai pengganti PP 30 yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pihaknya berharap kepada para pejabat struktural untuk terus melakukan pembinaan dan bimbingan kepada bawahannya, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin.
"Terdapat beberapa perubahan dalam isi PP 53 yang tidak terdapat dalam PP 30, maka dari itu sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran, pemahaman dan persepsi atas Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini," katanya.