Polsek Jeruklegi berhasil menjembatani warga karang kemiri,Jeruklegi,Cilacap dan pelaku yang di duga melakukan tindakan perselingkuhan. Pelaku tersebut bernama Nono,40thn dan Warsih, 40thn. Keduanya di gelandang oleh warga Dusun 01 desa Karangkemiri pada Kamis (7/2/14) Malam sekitar pukul 11.00 wib saat Nono bertamu ke Rumah Warsih dan sempat di hakimi warga.
Namun karena warga geram dengan pelaku, Motor Nono di tahan oleh warga dan meminta pelaku denda sebesar 5 juta sebagai tindakannya yang di anggap telah mencemarkan lingkungan. Merasa tidak terima karena motornya di tahan, Ia pun mengadukan Hal itu ke Polsek jeruklegi pada Jumat (8/2/14).
Tetapi karena motornya tak kunjung bisa di ambil,dilakukanlah mediasi terlebih dahulu di tempat Kepala Desa yang di hadiri oleh Warga dan terduga pelaku, dan karena tetap tidak menemui titik temu akhirnya persoalan tersebut di selesaikan di Kantor Polsek Jeruk legi setelah pihak polsek dan Polres Cilacap menjemput pelaku di rumah Kepala desa.
Dalam mediasi yang dilakukan di ruang pertemuan Polsek, polisi meminta warga tetap tenang dan mempercayaakanya kepada pohak kepolisian karena ini adalah delik aduan. di kantor Polsek, yang di wakili Didiek dan Kanit Reskrim Polres cilacap menjelaskan kepada warga agar tidak menggunakan cara cara kekerasan, dan meminta agar Warga tidak memberlakukan denda 5 juta kepada pelaku karena hal tersebut justru di anggap dapat melanggar hukum, terlebih menahan motor yang bukan hak milik warga.
Akhirnya antara warga dan pelaku selingkuh berdamai dengan terlebih dahulu menanda tangani surat perjanjian di hadapan petugas untuk tidak melakukan tindakan selingkuh.dan warga di minta untuk segera mengembalikan motor yang di tahan serta tidak di perkenankan meminta denda.menurut Kanit Reskrim polres Cilacap," ini tetap tidak di benarkan karena justru akan di anggap melanggar hukum, karena ini delik aduan, kecuali bila sang istri atau suami mereka yang melaporkannya, mereka akan kami panggil kembali." Ungkapnya di depan para wartawan.